Dashboard BUP ASN

Pantau status Batas Usia Pensiun ASN secara publik.

Penjelasan tentang BUP

Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan kategori jabatan ASN. Berikut ketentuan umum:

  • Pejabat Administrator & Pengawas: usia pensiun 58 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama): 60 tahun
  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Muda, Keterampilan: 58 tahun
  • Pejabat Fungsional Madya: 60 tahun; Ahli Utama: 65 tahun
  • Guru: 60 tahun; Dosen: 65 tahun
  • Peneliti/Perekayasa/Guru Besar: 70 tahun
Syarat & Prosedur Pensiun

Informasi lengkap dapat diperoleh di BKPSDM. Pastikan data pribadi dan jabatan Anda akurat untuk perhitungan BUP.

FAQ

Q: Bagaimana jika TMT Pensiun belum terisi?
A: Sistem menghitung otomatis berdasarkan tanggal lahir dan kategori jabatan.

🔊